JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NGAWI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP Tsk. Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO DAN Tsk.SUPRIANTO,S.H., M.H. Bin WONGSOREJO TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SMPN 1 MANTINGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 1.154.310.000,-

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NGAWI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP Tsk. Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO DAN Tsk.SUPRIANTO,S.H., M.H. Bin WONGSOREJO TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SMPN 1 MANTINGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 1.154.310.000,-

NGAWI – Pada hari ini Rabu tanggal 9 September 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  atas nama tersangka Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO dan SUPRIANTO, SH. MH....
1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?