NGAWI – Pada hari ini Rabu tanggal 9 September 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  atas nama tersangka Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO dan SUPRIANTO, SH. MH. Bin WONGSOREJO dari Penyidik Polres Ngawi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 1 Mantingan yang menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Ngawi TA. 2017 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.154.310.000,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), bahwa mereka tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penerimaan berkas tahap II, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 1 Mantingan TA. 2017 tersebut. Pemeriksaan tersangka dibagi menjadi dua sesi yaitu yang pertama atas nama tersangka SUPRIANTO, SH. MH. Bin WONGSOREJO diperiksa oleh ARIO WIBOWO, SH. MH. , CAKRA NUR BUDI HARTANTO, SH. MH., dan AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, SH. dilakukan di Ruang Kasubagbin Kejaksaan Negeri Ngawi. Selanjutnya sesi kedua pemeriksaan terhadap tersangka Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO diperiksa oleh KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH. MH., FARID ACHMAD, SH. MH., dan REZA PRASETYA N, SH. di Ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi. Untuk pemeriksaan barang bukti dalam perkara ini dipimpin oleh CAKRA NUR BUDI HARTANTO, SH.MH. selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ngawi dibantu dengan Staf Seksi BB dan BR, Staff Pidsus dan Penyidik dari Polres Ngawi. Barang Bukti yang berupa dokumen surat di amankan di Ruang Barang Bukti Pidsus, sedangkan untuk barang bukti kendaraan di simpan di Parkiran Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ngawi. Pada pemeriksaan tersangka tahap II hari ini kedua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh tersangka yang bersangkutan.

Sehubungan dengan dilaksanakannya pemeriksaan tahap II perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor : PRINT – 940/M.5.34/Ft.1/09/2020 tanggal 9 September 2020 An. Tersangka Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO dan Nomor : PRINT – 942/M.5.34/Ft.1/09/2020 tanggal 9 September 2020 An. Tersangka SUPRIANTO, SH. MH. Bin WONGSOREJO Untuk Menyelesaikan Tindak Pidana ini dalam Tahap Penuntutan. Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT –  941/M.5.34/Ft.1/09/2020 tanggal 9 September 2020 An. Tersangka Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO dan Nomor : PRINT –  943/M.5.34/Ft.1/09/2020 tanggal 9 September 2020 An. Tersangka SUPRIANTO, SH. MH. Bin WONGSOREJO. Setelah dikeluakan Surat Perintah Penahanan (T-7) tersebut kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan Tahap Penunutan terhadap kedua tersangka yang dituangkan di dalam Berita Acara Penahanan (BA-7) yang ditandatangani oleh tersangkan dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi.

Pada pukul 14.00 WIB penerimaan dan pemeriksaan Tahap II atas nama tersangka Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO dan SUPRIANTO, SH. MH. Bin WONGSOREJO telah selesai dilakukan, kemudian tersangka diberikan waktu untuk bertemu dengan keluarga sebelum dibawa kembali ke Rumah Tahanan Polres Ngawi untuk mengikuti penanganan perkara selanjutnya yaitu tahap penuntutan.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?