08113731992 kejaringawi7@gmail.com
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Kejari Ngawi
    • Sejarah
    • Kepala Kejaksaan dari Masa ke Masa
    • Logo dan Maknanya
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Perintah Harian Jaksa Agung R.I.
  • BERITA
  • ORGANISASI
    • Pembinaan
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Intelijen
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Tindak Pidana Umum
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Tindak Pidana Khusus
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
  • REFORMASI BIROKRASI
  • GALERI
  • Hubungi Kami
Kejari Ngawi
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Kejari Ngawi
    • Sejarah
    • Kepala Kejaksaan dari Masa ke Masa
    • Logo dan Maknanya
    • Doktrin Kejaksaan
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Perintah Harian Jaksa Agung R.I.
  • BERITA
  • ORGANISASI
    • Pembinaan
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Intelijen
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Tindak Pidana Umum
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Tindak Pidana Khusus
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Perdata dan Tata Usaha Negara
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
    • Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
      • Tugas dan Wewenang
      • Kegiatan
  • REFORMASI BIROKRASI
  • GALERI
  • Hubungi Kami
Select Page
JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NGAWI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP Tsk. Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO DAN Tsk.SUPRIANTO,S.H., M.H. Bin WONGSOREJO TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SMPN 1 MANTINGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 1.154.310.000,-

JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NGAWI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP Tsk. Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO DAN Tsk.SUPRIANTO,S.H., M.H. Bin WONGSOREJO TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN SMPN 1 MANTINGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR Rp. 1.154.310.000,-

by Ronald Ronald | Sep 10, 2020 | Kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kegiatan Bidang Tindak Pidana Khusus

NGAWI – Pada hari ini Rabu tanggal 9 September 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  atas nama tersangka Drs. HADI SUHARTO, M.Si. Bin SOMO ATMOJO dan SUPRIANTO, SH. MH....

Search :

Video

https://kejari-ngawi.go.id/wp-content/uploads/2019/12/39.mp4
https://kejari-ngawi.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Upaya-Pencegahan-Penyebaran-COVID-19-Kejari-Ngawi-low.mp4
https://kejari-ngawi.go.id/wp-content/uploads/2021/01/WhatsApp-Video-2021-01-12-at-08.14.48-1-1-1-1-1-1-1.mp4

Menu Utama

  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Organisasi
  • Reformasi Birokrasi
  • Galeri
  • Hubungi Kami

Kontak

Jl. Yos Sudarso 2A, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur

0811-373-1992

  kejaringawi7@gmail.com

Jadwal Pelayanan PTSP :

Senin – Kamis : 08.00 –  16.00 WIB

Jam Istirahat 12.00-13.00

Jumat : 08.00 – 16.30 WIB

Jam Istirahat : 11.30 – 13.00

 

© Built By e-Gov Team Kominfo Ngawi