Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 untuk melaksanakan putusan PN Nomor 85/Pid.B/2020/PN.Ngw pada tanggal 20 Mei 2020 telah dilakukan Pengembalian barang bukti dalam perkara pencurian terpidana An. Muhammad Johari Als Ari Bin Supardi dan Asep Lestari Bin Muhrodin berupa 1 (satu) Buah mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan nomor Polisi : AA.9463-TE berikut STNK dan kunci kontak kepada Saudara Andik Apriliyanto.
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI PERKARA PENCURIAN TERPIDANA An. MUHAMMAD JOHARI ALS ARI BIN SUPARDI DKK
by Kejari Ngawi | Jun 8, 2020 | Kegiatan Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan | 0 comments