Pada hari Rabu tanggal 2 April 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, Bidang Tindak Pidana Umum menerima penyerahan tersangka dari Polda Jatim atas nama M. Maghfur Syafi’i, Dkk. Tersangka mengaku sebagai tenaga ahli Joko Widodo bidang verifikasi APBN secara nasional, dengan posisi tersebut dapat membantu meluluskan pendaftar menjadi TNI/POLRI, CPNS dan Avsec. dengan kerugian sebesar Rp. 21.878.150.000 (dua puluh satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu).
dengan barang bukti berupa :

  • 1 mobil toyota fortuner beserta BPKB
  • 1 mobil honda brio beserta BPKB
  • 1 mobil grand livina beserta BPKB
  • tanah sawah
  • bangunan masjid
  • bukti transfer dari bank sebanyak 22 lembar
  • kwitansi penyerahan uang sebanyak 118 lembar
  • surat pernyataan menerima uang sebanyak 5 lembar
  • tas ransel pelatihan sebanyak 11 buah

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf r UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?