Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 pukul 13.30 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum dengan di bantu oleh Tim Buser Polres Ngawi telah berhasil menemukan keberadaan Terpidana Atas Nama ANANG BAKTI Bin SUWANDI yang berdasarkan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 199 K/Pid/2020 telah terbukti melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP

Bahwa sebelum Terpidana ANANG BAKTI Bin SUWANDI dilakukan Eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 199 K/Pid/2020 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi P-48 Nomor B-108/M/5.34.3/Es.1/01/2021 Tanggal 12 Januari 2021

Terpidana telah menunjukkan Surat Keterangan Covid-19 dari Dinkes Surabaya tertanggal 22 Desember 2020 yang dinyatakan Positif. Selanjutnya Tim JPU berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid Ngawi untuk dilakukan penjemputan terhadap Terpidana tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Petugas PCR menjemput Terpidana dengan dikawal dari Petugas Gabungan Eksekusi guna dibawa ke Labkesda Ngawi untuk dilakukan Pemeriksaan. Dan setelah dilakukan Pemeriksaan Rapid Antigen dan Swab di Labkesda Ngawi Terpidana An. ANANG BAKTI Bin SUWANDI dinyatakan Negatif. Selanjutnya terpidana di eksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas 2B Ngawi oleh Jaksa Eksekutor.

Proses Eksekusi terhadap Terpidana ANANG BAKTI Bin SUWANDI tersebut berlangsung lancar, aman, dan terkendali dengan bantuan pengamanan dari pengawal tahanan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi, Pihak Kepolisian, dan Tim Gugus Covid-19, selanjutnya terpidana akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun dan 6 bulan.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?