Pada hari ini Kamis tanggal 23 Juni 2022 telah dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Ngawi yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi Atas Nama Inisial Tersangka P dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa yang ada dalam APBDes TA 2016 yang bersumber dari DD dan ADD dan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang ada dalam APBDes TA 2011 s/d TA 2018 yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa sewa tanah kas desa di Ds. Kwadungan Kec. Kwadungan Kab. Ngawi pada Tahun 2011 s/d Tahun 2018 sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Sub. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?