Pada Tanggal 31 Maret 2021 telah dilaksanakan Tahap II Penahanan oleh JPU terhadap terdakwa AGUS ROHMADI Bin SULOMO terkait perbuatan terdakwa yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?