Selasa, 14 April 2026
Kejaksaan Negeri Ngawi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa merkuri yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran terkait sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya merkuri. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya penerapan prosedur yang tepat, aman, dan sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang bukti merkuri, serta penguatan penegakan hukum terhadap peredaran merkuri ilegal.

Melalui kegiatan ini diharapkan jajaran Kejaksaan Negeri Ngawi dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

@kejaksaan.ri @kejatijatim
#KejaksaanRI #KejatiJatim #Jaksa #Adhyaksa #jaksapedia