Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, Bidang Tindak Pidana Umum menerima penyerahan Tersangka an. DAMAR CAHYONO ALS PAK SLAMET BIN HARJOPAWIRO, DKK beserta Barang Bukti berupa :

  • 176 (seratus tujuh puluh enam) sak dengan berat @50 kg berat total 8,8 ton Pupuk Non Subsidi merk NPK PHOSKA CV. Bumi Subur Gresik, beserta beberapa dokumen/surat terlampir dalam berkas perkara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Jo 62 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?