Pada hari Senin, Tanggal 27 September 2021 Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka inisial S perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020 di Desa Sidomulyo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 218.607.450,- di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.
![](https://kejari-ngawi.go.id/wp-content/uploads/2021/10/dgsdg.jpg)
![](https://kejari-ngawi.go.id/wp-content/uploads/2021/10/dfghgfj.jpg)