Pada tanggal 20 Mei 2020 Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Ngawi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) an. RUSBANDI BIN WIRODIMEDJO ( Mantan Kepala Desa Ngrambe ) dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Ngarambe Kecamatan Ngrambe tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkankerugian negara sebesar Rp. 379.967.818,- Bahwa tersangka RUSBANDI BIN WIRODIMEDJO diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?