Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, Bidang Tindak Pidana Umum menerima penyerahan Tersangka an. MUHAMMAD ANDIKA ALFIANSAH ALS UTIK BIN SUBIONO beserta Barang Bukti berupa :
- 350 (tiga ratus lima puluh) buah tablet Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL/Holi masing-masing tablet berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 3500 (tiga ribu lima ratus) butir Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL/Holi
- 34 (tiga puluh empat) buah tablet Obat/Pil Koplo jenis Tramadol/HCL masing-masing tablet berisi 10 (sepuluh) butir dengan, jumlah keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) butir Obat/Pil Koplo jenis Tramadol/HCL
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 atau Pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan