Pada hari Jumat, 10 September 2021, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari Istri Tersangka inisial S sebesar Rp. 110.000.000,- pada tahap penyidikan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020 di Desa Sidomulyo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 218.607.450,-. Penitipan Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 110.000.000,- tersebut kemudian disetorkan oleh Bendara Penerimaan Kejari Ngawi ke rekening penitipan Kejari Ngawi.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?