
Sehubungan dengan dilaksanakan penelitian dan pendataan/inventarisir terhadap benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan yang terdapat pada Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ngawi dengan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset Putusan Jo. Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan kami telah menemukan 4 (empat) Unit Sepeda Motor yang merupakan barang bukti kendaraan bermotor hasil dari pelanggaran lalu lintas tahun 2023 yang sudah daluwarsa eksekusinya.
Dengan ini kami menghimbau kepada Bapak/Ibu yang merasa sebagai pemilik ataupun orang yang berhak terhadap barang bukti dapat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, untuk melakukan pengecekan dan mengajukan klaim dengan membawa bukti berupa dokumen kepemilikan. Adapun batas waktu untuk mengajukan klaim terhadap barang bukti tersebut selama 14 (empat belas) hari Kalender sejak tanggal pengumuman ini dan apabila batas waktu tersebut terlampaui, maka seluruh barang temuan ini akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ngawi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
@kejaksaan.ri @kejatijatim
#KejaksaanRI #KejatiJatim #Jaksa #Adhyaksa #jaksapedia










