Pada Hari Selasa, 10 Januari 2023 telah dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pidsus Kejari Ngawi yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi An. Tersangka Inisial LI selaku Bendahara DAPM Kecamatan Gerih Periode Tahun 2017-2021 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tahun 2017 s/d 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 647.770.600,- (enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?