Pada Hari Selasa, 12 April 2022 telah dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Ngawi yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi Atas Nama Tersangka Inisial HSP selaku PPTK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama – Sama Dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMPN 1 Mantingan Dengan Menggunakan Anggaran Dari APBD Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2017 Yang Terjadi Pada Tahun 2017 di Wilayah Kabupaten Ngawi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.154.310.000,- (satu milyar seratus lima puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?