Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.5.34/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN–254/M.5.34/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka inisial A dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Hibah Uang dari APBD Provinsi Jawa Timur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur TA 2016 kepada Kelompok Masyarakat berupa bantuan sapi kepada Kelompok Tani SUMBER REJEKI yang beralamat di Dusun Nglongkeh RT 001 RW 009 Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?