Pada hari Senin, 27 Maret 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.5.34/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-391//M.5.34/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi telah malaksanakan penetapan dan penahanan tersangka inisial CS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2016-2021

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?