Selasa, 26 September 2023
Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ngawi Jl. Yos Soedarso No. 2A, Ngawi.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ngawi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan adanya kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan ini, diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?