Kamis, 3 Maret 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Ngawi telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo, S.H.,M.H. didampingi oleh R.A Chalida K Hapsari, S.,M.H selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta para Kasi dan Kasubagbin beserta seluruh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi.
pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan dengan cara dituangi minyak tanah kemudian dibakar sampai habis, untuk barang rampasan obat- obatan/ pil koplo dan barang rampasan narkotika di dimusnahkan dengan cara dituangi air dengan di blender, barang rampasan pohon ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang rampasan minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara di buang pada tempat Pembuangan Akir (TPA) dan barang rampasan berupa bambu/ potongan kayu dimusnahkan dengan cara di potong- potong menggunakan gergaji serta barang rampasan lain yang berbahan besi dipotong-potong dengan menggunakan gerinda listrik sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 34 perkara.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?