Ngawi – Selasa 23 November 2021 bertempat di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi. Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 51 perkara terdiri dari perkara narkotika, ganja, obat/ pil koplo, kekerasan, pencabulan , pencurian, kehutanan, penggelapan, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dak tindak pidana korupsi. yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi BUDI RAHARJO, S.H.,M.H. di dampingi para Kasi, Kasubag dan Para Jaksa beserta Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara dituangi minyak tanah kemudian dibakar sampai habis, untuk barang bukti obat-obatan/pil koplo dan barang bukti narkotika di musnahkan dengan cara dituang air dan di hancurkan dengan blender, untuk barang bukti pupuk dimusnahkan dengan cara dituang air dan dikubur, untuk barang bukti lain yang berbahan besi dipotong-potong dengan menggunakan gerinda listrik sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan Barang Bukti terlaksana dengan lacar, tertib dan aman terkendali serta menerapkan protokol kesehatan.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?