Pada hari kamis tanggal 10 juni 2021 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi. Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Perkara Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 51 Perkara yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Ngawi BUDI RAHARJO, S.H.,M.H. didampingi para Kasi, Kasubag dan para Jaksa beserta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara dituangi minyak tanah kemudian dibakar sampai habis, untuk barang bukti obat- obatan/ pil koplo dan barang bukti narkotika di musnahkan dengan cara dituang air dan hancurkan dengan blender, sedangkan barang bukti cairan emas yang dicampur dengan Zat HCL dan air keras putih dimusnahkan dengan cara di campur dengan air yang kemudian di pendam dalam tanah, dan untuk barang bukti lain yang berbahan besi dipotong-potong dengan menggunakan gerinda listrik sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan Barang Bukti terlaksana dengan lacar, tertib dan aman terkendali serta menerapkan protokol kesehatan.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?