Jumat, 10 April 2026

Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan kegiatan lelang penjualan langsung atas barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.

Seluruh barang rampasan dalam kegiatan tersebut berhasil terjual, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini merupakan wujud optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara serta bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

@kejaksaan.ri @kejatijatim
#KejaksaanRI #KejatiJatim #Jaksa #Adhyaksa #jaksapedia