Pelaksanaan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tara Usaha Negar secara non litigasi dengan melakukan negosiasi terhadap Nasabah (Debitur) Kantor Cabang Madiun yang berada di wilayah Ngawi terkait dengan permasalahan kredit macet.
Pelaksanaan Bantuan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tara Usaha Negar secara non litigasi dengan melakukan negosiasi terhadap Nasabah (Debitur) Kantor Cabang Madiun yang berada di wilayah Ngawi terkait dengan permasalahan kredit macet.