Jum’at, 2 Mei 2025

Tim Pengawasan Penghayat Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan kunjungan kepada Persada (Persatuan Warga Sapta Darma) dalam rangka silaturahmi.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Khususnya, Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 Tahun 2004 memberikan kewenangan Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.

@kejaksaan.ri @kejatijatim

#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?