Pada Hari Kamis, 27 Januari 2022 KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH. MH, (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi) bersama TRI HARTANTO (Bendahara Penerimaan Kejari Ngawi) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRIN-108/M.5.34/Ft.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 telah melaksanakan Eksekusi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015 S/d 2020 di Desa Sidomulyo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi An. Terpidana SUTRISNO bin MERTO TARUNO. Pelaksanaan Eksekusi berupa Penyetoran Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Uang Pengganti sebesar Rp. 218.607.450,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah), dan Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang disetorkan ke Rekening Kas Negara.

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?