Ngawi – Pada Hari Selasa 17 Maret 2020 dilaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, untuk Mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Penyemprotan ini sebagai bentuk kewaspadaan dan usaha pencegahan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Dengan adanya penyemprotan di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Ngawi ini harapannya adalah dapat mencegah penyebaran virus corona sehingga seluruh karyawan Kejaksaan Negeri Ngawi dapat terhindar dari Penularan Virus Corona (Covid-19) dan dapat menjalankan aktivitas dengan lancar.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Ngawi juga menyiapkan upaya lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 yakni menyediakan Hand Sanitizer di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi serta dilakukan sosialisasi mengenai Covid – 19 dan Pada tanggal 19 Maret 2020 dilaksanakan pemeriksaan kesehatan para pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Ngawi (RSUD Soeroto Ngawi), serta sosialisasi mengenai Virus Corona ( Covid -19). setiap hari Kejaksaan Negeri Ngawi juga melakukan kegiatan rutin yaitu berjemur (sunbathing)

Untuk Pelayanan Publik seperti Pengambilan Tilang dilakukan Sterilisasi dengan bilik strelisasi yang dilengkapi dengan penyemprotan desinfektan selanjutnya dilanjutkan dengan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum mengambil nomor urut pengambilan tilang.