Pada Hari Senin, 18 April 2022 telah dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pidsus Kejari Ngawi yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi An. Tersangka Inisial A selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Hibah Uang dari APBD Provinsi Jawa Timur pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur TA 2016 kepada Kelompok Masyarakat berupa bantuan sapi kepada Kelompok Tani Sumber Rejeki yang beralamat di Dusun Nglongkleh berupa bantuan sapi kepada Kelompok Tani SUMBER REJEKI yang beralamat di Dusun Nglongkeh RT 001 RW 009 Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 200.000.000,-, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.