SEKSI TINDAK PIDANA UMUM (PIDUM)
Seksi tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusanpengadilan, pengawasan terhadappelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.