Jum’at, 12 Januari 2024
Dimulai pukul 13.15 WIB s/d 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Jl. Yos Soedarso Nomor 2A, Ngawi telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dibidang cukai yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial “FR” dari Tim Penyidik Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun kepada Penuntut Umum.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana dibidang cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan / atau pasal 56 UU RI No. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 tahun 2007 dengan barang Bukti Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 367.000 batang dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sejumlah 60.600 batang berbagai merk yang tidak dilekati pitai cukai.