Rabu, 26 Februari 2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Tindak Pidana Umum dengan inisial Tersangka “ES” dan “S” dari Penyidik Polres Ngawi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

@kejaksaan.ri @kejatijatim

#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?