Selasa, 25 Februari 2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Tindak Pidana Umum dengan inisial Tersangka “G” dari Penyidik Polres Ngawi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsidair Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

@kejaksaan.ri @kejatijatim

#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia

1
Hallo. Kejaksaan Negeri Ngawi siap membantu Anda. Ada yang ingin Anda tanyakan?