Rabu, 30 April 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Tindak Pidana Umum dengan inisial Tersangka “AUR” dari Penyidik Polres Ngawi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Atau Kedua Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Atau Ketiga Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia