Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Tindak Pidana Umum dengan inisial Tersangka “AMH” dan “WRA” dari Penyidik Polres Ngawi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini Tersangka “AMH” diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 340 KUHP Atau Pasal 338 KUHP Atau Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tersangka “WRA” diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 342 KUHP Atau Pasal 341 KUHP.
#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia