Rabu, 25 Juni 2025

TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, Bidang PAPBB Kejari Ngawi melalui program STARBUK yaitu “Siap Antar Barang Bukti” telah melakukan pengembalian barang bukti Secara Gratis pada Wilayah Kabupaten Ngawi, (25/06/2025).

Barang bukti yang dikembalikan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) diantaranya :
– 1 kendaraan bermotor merk Honda Vario
– 1 buah Handphone
– 2 buah proyektor dan Sound Mixer

Program STARBUK merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Ngawi untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat. Program ini dilaksanakan oleh Petugas Barang Bukti dengan cara mengantarkan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada pemilik tanpa dipungut biaya alias Gratis.

Program STARBUK bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menerima kembali barang miliknya yang pernah menjadi barang bukti dalam perkara pidana, sehingga tidak harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, apabila datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi harus meluangkan waktu dan menghabiskan biaya untuk datang ke kantor, dengan adanya program STARBUK masyarakat hanya tinggal mengunjungi halaman website https://kejari-ngawi.go.id/organisasi/pengelolaan-barang-bukti-dan-barang-rampasan/informasi-pengambilan-barang-bukti/ untuk menerima Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di rumah.

@kejaksaan.ri @kejatijatim

#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia