Selasa, 15 Juli 2025
Tim Proyek Pembangunan Strategis (PPS) kejaksaan Negeri Ngawi menghadiri
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak terhadap pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi/Renovasi dan Penambahan Ruang Puskesmas Sine Tahun Anggaran 2025 serta Rapat Penandatanganan Kontrak pekerjaan Rehabilitasi / Renovasi dan ruang puskesmas Sine Tahun Anggaran 2025.
Bahwa kegiatan PPS mempunyai tujuan sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum, baik dari segi administrative, perdata maupun pidana dengan berlandaskan pada prinsip Objektif, Profesional, koordinatif, kerahasiaan, netralitas dan akuntabilitas sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor:B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS, dalam proses PPS Kejaksaan Negeri Ngawi menginventarisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) meliputi gangguan terhadap personil pelaksana proyek, materiil dan/atau asset terhadap upaya pelaksanaan pekerjaan kegiatan rehabilitasi / renovasi dan penambahan Ruang Puskemas Sine Tahun Anggaran 2025 atau hambatan birokrasi dalam perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) peraturan perundang-undangan.
@kejaksaan.ri @kejatijatim
#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia