Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor : PRIN-831/M.5.34/Ft.1/06/2023 Tanggal 16 Juni 2023 dan Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN.SBY tanggal 3 Juli 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 melaksanakan sidang agenda Tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2016 s/d 2021 An. Terdakwa CAHYO SETYO NUGROHO Bin SUTJIPTO pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya