PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Rabu, 31 Januari 2024
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Jl. Yos Soedarso Nomor 2A, Ngawi telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana umum dengan tersangka anak inisial “RO”, “TS”, “RS” dan “MAR” dari Penyidik Polres Ngawi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP.