Ngawi– Pada Hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 Kejaksaan Negeri Ngawi melalui instrument Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau biasa disebut dengan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Madiun. MoU tersebut dilaksanakan atas permohonan dari BPJS Kesehatan Cabang Madiun, hal ini dirasa penting terkait dengan adanya potensi permasalahan hukum khususnya dalam masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Madiun maka perlu adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ngawi.

Penandatanganan MoU tersebut ditandatangi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Bapak ALI SUNHAJI, SH, MH dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Ibu SANTY PARULIAN serta dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Madiun dan Ketua Perwakilan BPJS Kesehatan di Kabupaten Ngawi dan para Kasi, Kasubsi dan staff bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Ngawi.