Kamis, 23 Nopember 2023
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi Jl. Yos. Sudarso No. 2A Ngawi telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejumlah 19 perkara.
Adapun barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain Sabu-sabu, Obat /Pil Koplo, Pakaian dan senjata tajam.
Bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana yaitu “melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” sekaligus sebagai pelaksanaan dari prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.