Selasa, 20 Agustus 2024

Bertempat di RSUD Dr. Soeroto Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejumlah 13 perkara Tindak Pidana Umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang proses penanganan perkaranya dilakukan sejak bulan Mei 2024 s/d Agustus 2024.