Rabu10 Mei 2023 Kejaksaan Negeri Ngawi telah melakukan Pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). terdapat 53 perkara dengan meliputi barang bukti ganja, pil koplo, pakaian, senjata tajam dsb.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi dan berlangsung lancar dan kondusif