Rabu 30 November 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Ngawi telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang di ikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi BUDI RAHARJO, SH.,MH di dampingi oleh R.A CHALIDA KUSTAMRETNO HAPSARI, SH.,MH selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan beserta para Kasi serta Kasubagbin , Kasubsi, Jaksa dan seluruh Pegawai Kejaksan Negeri Ngawi.
Serta turut mengundang Ketua Pengadilan Negeri Ngawi, Kepala Kepolisian Resort Ngawi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ngawi, Ketua DPRD Kab. Ngawi, Komandan Kodim 0805 Kab. Ngawi, Komandan Yon ARMED 12 Ngawi, beserta Ketua Satgas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kab. Ngawi dan Dinas Kesehatan Kab. Ngawi. Barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 93 perkara Tindak Pidana Umum
Bahwa pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan dengan cara dituangi minyak tanah kemudian dibakar sampai habis, untuk Barang Rampasan berupa Narkotika, Ganja maupun Obat-Obatan/ Pil Koplo dimusnahkan dengan cara dituangi air dan di blender, barang rampasan berupa miras dimusnahkan dengan cara di buang di tempat pembuangan akhir (TPA) dengan cara di beri air pada miras tersebut kemudian dibuatkan galian lubang lalu di buang dalam lubang tersebut, sedangkan barang rampasan berupa pupuk dimusnahkan dengan cara di beri air agar larut dan barang rampasan berupa senjata tajam dan barang rampasan berupa besi di musnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda listrik.