Selasa, 21 Oktober 2025
Sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juli 2025 – Oktober 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Uang Palsu, Narkoba, Senjata Tajam, Pakaian, Kasur dll.Jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 47 perkara.

Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas dengan menggunakan tongkat kayu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

@kejaksaan.ri @kejatijatim

#KejaksaanRI #KejatiJatim #RBKunwas #JaksaAgung #KemenPANRB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #WBKKejariNgawi #KejaksaanRB #Jaksapedia