Pada Hari Jumat, 16 Juni 2023 telah dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pidsus Kejari Ngawi yang diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngawi An. Tersangka Inisial CS selaku Ketua UPK DAPM Kecamatan Gerih Periode Tahun 2016-2021 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi Tahun 2016 /d 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 647.770.600,- (enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PELAKSANAAN TAHAP II OLEH JPU AN. TERSANGKA INISIAL CS SELAKU KETUA DAPM KEC. GERIH PERIODE TAHUN 2016-2021
by Kejari Ngawi | Aug 7, 2023 | Lain-lain | 0 comments