NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi bekerjasama dengan satuan Pelaksana P4GN Kabupaten Ngawi  telah mengadakan tes urine (Narkoba) kepada seluruh Pegawai, yang terdiri dari 40 Pegawai Negeri Sipil dan 16 Pegawai PPNPN, Tes Urine ini bertujuan untuk mendeteksi penggunaan/ penyalahgunaan Narkotika di kalangan Pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kegiatan ini merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun (RAN-PAGN) 2020-2024. Hasil dari tes urine yang dilakukan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi dinyatakan Negatif dari obat – obatan tentang (Narkotika)