Pada hari Selasa (22/07/2025) Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan Manipulasi penerimaan Pajak daerah dalam Pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 s/d tahun 2024 atas nama tersangka dengan inisial NR. Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka NR dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor : PRIN-1253/M.5.34/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan 10 Agustus 2025.

Pasal Yang Disangkakan :
Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau
Ketiga Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

@kejaksaan.ri @kejatijatim

#KejaksaanRI #kejaksaantinggijatim #rbkunwas #jaksaagung #KemenPAN_RB #WBK #WBBM #Jaksa #Adhyaksa #wbkkejaringawi #kejaksaanrb #jaksapedia