NGAWI –  Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor Print-05/M.5.34/Fd.1/01/2020 tanggal 2 Januari 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 01/M.534/Fd.1/03/2020 tanggal 4 Maret 2020. Pada Hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan penahanan tersangka a.n Rusbandi Bin Wirodimedjo kasus tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2018 di Desa Ngrambe Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 417.099.400,-.

Terhadap tersangka Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menjeratnya dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Penahanan ini dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi Kurniawan Andy Nugroho, S.H., M.H. serta pengamanan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi David Nababan, S.H.