NGAWI – Pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi telah berhasil melakukan eksekusi Uang Pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor : PRINT-1032/M.5.34/Fs.1/10/2020 tanggal 6 Oktober 2020 atas nama terpidana PARNIANTO, SE Bin TUKIMAN dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bergulir dari Kemenko dan UKM yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Agawe Santoso di Kabupaten Ngawi TA 2006 sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No : 100/Pid.Sus/TPK/2019/PN.SBY tanggal  20 Desember 2019. Adapun pelaksanaan penyerahan Uang Pengganti dan Denda tersebut dilakukan di Ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi, guna selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Ngawi.